Kumpulan Surat Resmi Dan Non Resmi Lengkap Dengan Contoh Terbarunya

Singkat Contoh Surat Keputusan /Format Surat Lengkap

Surat menyurat merupakan hal yang dibutuhkan oleh setiap individu atau sebuah instalasi, baik itu bergerak dalam bidang faktory atau jasa. Sebab dengan adanya surat menyurat semua kebutuhan akan administrasi akan terpenuhi dan bisa di bilang semala , ada beradaban manusia mungkin konsep surat menyurat akan selalu dibutuhkan. Terlepas adanya teknologi secanggih apapun pasti membutuhkan pendukung fisiknya nya baik itu berupa surata atau sejenisnya.

Dan untuk memperoleh konsep surat yang rapi , serta tetap sasaran dibutuhkan gaya bahasa yang baik supaya orang mudah dalam memahaminya. Adapun kosep ini biasanya harus mengikuti tata bahasa yang berlaku. Dalam hal ini EYD Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Sebab jika konsep pemahamannya banyak mengandung multi tafsir maka, khawatir orang yang membacanya akan mengalami keseusahan dalam memahaminya.

Dan jangan lupa pula selamu menggunakan bahsa yang sopan , tidak mengandung unsur sara atau unsur yang bisa menyinggung orang atau lembaga yang dituju. Usahakan selalu diawali dengan penghormatan baik itu trimakasih atau sejenisnya. Karena dalam surat menyurat juga memerlukan adab atau sopan santun, supaya orang yang membacanya merasa nyaman dan enak.

Dan adapun contoh Singkat Contoh Surat Keputusan /Format Surat Lengkap adalah sebagai berikut:

    Pengetian Surat Keputusan


    Contoh Surat - Surat keputusan adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi yang diwakili oleh pimpinan yang tertinggi yang berisi pernyataan memutuskan sesuatu hal yang berhubungan dengan tertib organisasi yang bersangkutan.

    Hal-hal yang perlu diatur dengan surat keputusan karena biasanya bersifat penting dan sangat menentukan kebijakan atau kegiatan perusahaan tersebut. Surat keputusan hanya boleh dikeluarkan dan dibuat oleh pejabat yang berhak membuat dan mengeluarkannya.

    Suatu perubahan terhadap isi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan hanya dapat dirubah dengan surat keputusan yang lain, tidak dapat dirubah dengan surat biasa.

    Surat keputusan banyak dikeluarkan oleh dinas pemerintahan, tetapi swasta juga ada yang mengeluarkan, hanya saja tidak sebanyak dan sesering surat keputusan dinas pemerintahan.


    Susunan dan Isi Surat Keputusan


    Surat keputusan berisi pernyataan yang mengikat semua pihak yang terlibat dan kedudukan surat keputusan terletak di tingkat teratas. Bila kita bandingkan dengan surat yang lainnya, surat keputusan pun harus ditandatangani oelh pejabat tertentu atau pimpinan tertinggi organisasi.

    Surat keputusan dibuat atau dikeluarkan untuk kepentingan sebagai berikut:

    1. Untuk menetapkan atau mengubah status atau kedudukan seseorang anggota atau pegawai maupun barang atau material.
    2. Untuk mensahkan berlaku atau tidaknya suatu tulisan dinas.
    3. Untuk membentuk, mengubah status atau membubarkan suatu kesatuan organisasi atau instansi perusahaan.
    4. Untuk menyerahkan wewenang tertentu kepada seorang pejabat (pendelegasian wewenang).
    5. Untuk mensahkan berlakunya suatu petunjuk pedoman, undang-undang dan lain-lain.

    Contoh Surat Keputusan


    Contoh Surat Keputusan - Membuat surat keputusan sebetulnya cukup mudah, kita hanya perlu memahami saja apa kaidah penulisan yang harus kita tuangkan, dan setelah itu kita hanya membuat kata - kata yang baik dan sopan agar surat yang dibuat sempurna. Untuk lebih memahami seperti apa surat keputusan itu, berikut kami berikan beberapa contoh yang bisa membuat Anda lebih bisa memahami tentang surat keputusan. Simak dan pelajari baik-baik tata penulisannya.


    Contoh Surat Keputusan


    SURAT KEPUTUSAN No. ..../SK/......-HRD/I/16



    Perihal : Pengangkatan Karyawan Tetap


    Setelah melakukan beberapa tahapan evaluasi terhadap kinerja Saudara Agung Laksana terhitung mulai tanggal 10 Januari 2011 dengan jabatan sebagai pegawai sementara PT. Lautan Emas dibagian Administrasi Pergudangan, maka dengan ini PT Lautan Emas menganggap Sdr. telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:
    Menimbang : Berdasarkan pengamatan dan penilaian yang obyektif Sdr. Agung Laksana Mengingat : Berdasarkan Anggaran Dasar dan Peraturan Perusahaan PT. Lautan Emas Memperhatikan : kebutuhan akan sumber daya manusia di PT. Lautan Emas
    MEMUTUSKAN
    Mengangkat Saudara Agung Laksana sebagai Kepala Pergudangan, Bila mana dikemudian hari ditemukan kesalahan dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, maka pihak perusahaan akan melakukan penyesuaian ulang sebagaimana mestinya.


    Di Tetapkan di Jakarta pada tanggal : 1 September 2011
    PT. Lautan Emas

    ............................. Manager HRD
    Surat diatas merupakan surat putusan dari perusahaan yang baru saja mengangkat seorang pegawai baru untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Berikutnya kami berikan contoh lain dari surat putusan pengangkatan karyawan.

    Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan


    PT. BURUNG TERBANG TINGGI Nomor : SK.003-115/DIR-SHR/16 RAHASIA

    Kepada Yth, Sdr. SAMOSIR HUTAPEA Di Tempat

    Perihal : Pengangkatan Karyawan
    Berdasarkan penilaian dan prestasi kerja Saudara sejak mulai bekerja sampai periode masa kerja yang ditentukan, maka Perusahaan dengan berpedoman pada Peraturan Perusahaan dan ketentuan yang berlaku, memutuskan untuk mengangkat Saudara sebagai Karyawan Tetap PT. BURUNG TERBANG TINGGI, terhitung tanggal 10 Januari 2016.

    Dalam hal penetapan golongan dan kepangkatan serta ketentuan dalam hal imbalan upah dan tunjangan, kepada Saudara ditetapkan sebagai berikut :
    Nama : Samosir Hutapea NIP : 0355783 Tgl. Masuk Kerja : 10 Juli 2015 Bagian : Staff Gaji Per Bulan : Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah)
    (tidak termasuk potongan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2% )
    Hak dan kewajiban Saudara lainnya ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan, serta Saudara wajib untuk mentaati Peraturan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

    Surat Pengangkatan Karyawan Tetap ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat ini akan diperbaiki seperlunya.

    Demikian Surat Pengangkatan Karyawan Tetap ini dibuat untuk diketahui dan ipergunakansebagaimana mestinya.




    Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 01 Maret 2006 PT. BURUNG TERBANG TINGGI

    Yono Budiardjo Sastro Finance & HR Director
    Surat diatas sebenarnya sama saja dengan contoh surat yang kami sajikan sebelumnya, hanya saja formatnya sedikit berbeda. Berikutnya kami berikan surat putusan dari sebuah instansi sekolah.

    Contoh Surat Keputusan di Perkuliahan


    KEPUTUSAN KETUA STIE KAMPUS UNGU No. : 28/SK/STIE-KU/2006
    tentang
    PENGANGKATAN PENASIHAT AKADEMIK Ketua STIE KAMPUS UNGU

    Menimbang :
    a. Untuk mengefektifkan upaya peningkatan mutu hasil belajar mahasiswa perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan kepada setiap mahasiswa.
    b. Untuk melakukan pembinaan dan bimbingan bagi setiap mahasiswa, perlu diangkat penasihat akademik.
    c. Para dosen yang namanya terdapat dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk tugas-tugas tersebut.
    Mengingat :
    a. Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Gideon No. 014/SK/YLPG/84 tentang Pengangkatan Ketua STIE Kampus Ungu
    b. Statuta STIE Kampus Ungu tertanggal 19 Februari 1985
    Memutuskan
    Menetapkan :
    Pertama : Mengangkat para dosen yang namanya tercantum tersebut dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Penasihat Akademik.
    Kedua : Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Penasihak Akademik bertanggung jawab kepada Pembantu Ketua I.
    Ketiga : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
    Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.


    Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Februari 2007 Ketua STIE Kampus Ungu

    Drs. Tony Waworuntu
    Surat diatas merupakan surat keputusan dari Ketua instansi yang mengangkat beberapa dosen sebagai Penasihat Akademik. Berikut kami berikan contoh surat putusan hakim.

    Baca Juga :

    - Contoh Surat Pernyataan
    - Contoh Surat Pengunduran Diri
    - Contoh Surat Resmi

    Contoh Surat Putusan Hakim


    PUTUSAN Nomor : 29 /Pid/2011/ PT.SULTRA DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
    Nama : RITMANTO ALS RIT Bin RATA Tempat lahir : Meluhu Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun/18 Pebruari 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Meluhu, Kecamatan Melulu, Kabupaten Konawe Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa
    Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ; Terdakwa tidak pernah ditahan Pengadilan Tinggi tersebut ; Setelah membaca : 
    1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 No. 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
    2. Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh dalam perkara tersebut diatas ;
    Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Desember 2010 No.Reg.Perk: PDM-xxx/Rp.9/Ep/11/2010 Terdakwa didakwa sebagai berikut :

    Dakwaan :

    Bahwa ia Terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2010, bertempat di Kel. Melulu Kec. Melulu Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melantarkan orang lain yakni WIDYA PRANASTUTI (isteri terdakwa) dalam lingkup rumah tangganya sesuai dalam kutipan akta nikah nomor : 11/04/III/2010 tanggal 25 Februari 2010.

    Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
    Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA telah menikahi saksi korban WIDYA PRANASTUTI secara sah menurut hukum, akan tetapi sejak pernikahan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban yang merupakan isteri sah dari terdakwa dan tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korbansehingga saksi korban merasa keboratan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Wawotobi untuk diproses secara hukum.---

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------

    Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2011 No.Reg.Perkara: xxx/RP-9/Ep/11/2010 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :

    1. Menyatakan terdakwa RITMANTO Als.RIT.Bin RATA bersalah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 a ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa untuk ditahan di Rutan ;
    3. Menyatakan barang bukti berupa :
      - Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
      Dikembalikan kepada yang berhak
    4. Mnetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
    Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Unaaha telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa RITMANTO.Als. RIT Bin RATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”;-----------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RITMANTOAls. RIT Bin RATA oleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;----------------------------
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
      - Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
      Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RITMANTO atau WIDYA PRANASTUTI;---------------------------------------
    4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------
    Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 30 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor : 02/Akta.Pid/2011/PN.Unh dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 April 2011 ;------------------

    Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 9 April 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 18 April 2011 ;-----------------------

    Menimbang, bahwa atas memori banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding ;-------------------------------------------

    Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;-------------------------------------------------

    Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh serta memori banding dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”; oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih terlalu ringan sekalipun putusannya telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 7 (tujuh) bulan dan lebih adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebut dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------------

    Menimbang, bahwa mengingat suatu pidana/hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri saja, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat serupa dengan terdakwa, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;---------------------------------------------

    Menimbang, bahwa oleh karena itu disamping pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga memperberat hukuman bagi terdakwa adalah sebagai berikut :

    1. Bahwa terdakwa ternyata adalah seorang Mahasiswa Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Lakidende, calon pendidik atau calon Intelektual dimasa depan yang seharusnya tidak berbuat hal yang demikian ;----------------------
    2. Maksud terdakwa melaksanakan perkawinan secara sah semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari tahanan Kepolisian atas laporan korban dan keluarganya karena terdakwa telah mengakui menyetubui korban sebanyak empat kali sebelum terjadinya perkawinan tetapi tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------
    3. Bahwa dari fakta persidangan ternyata pula terdakwa tidak sayang lagi sama isterinya (korban) ;---------------------------------------
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa/Pembanding dalam memori bandingnya pada halaman 3 (tiga) pada pokoknya menyebutkan terdakwa melaksanakan perkawinan karena terpaksa untuk mengikuti dan memenuhi keinginan orang tua saja dan terdakwa belum siap/layak untuk berumah tangga karena terdakwa masih kuliah dan belum memiliki pendapatan dan masih dibiayai oleh orang tua, sehingga terdakwa tidak menghendaki perkawinannya dengan korban;-------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas berarti terdakwa menyadari akan statusnya, tapi kenapa mau berbuat ternyatatidak mau bertanggung jawab, mahkota seorang wanita, tidak ada harganya bagi terdakwa, seolah-olah barang mainan saja ;---------------------------

    Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dalam memori bandingnya menyebutkan apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sudah pasti kehidupan korban (saksi Wiya Pranastuti) akan semakin tidak menentu, namun sekiranya dengan pembebasan hukuman dan atau pidana bersyarat pada diri terdakwa maka terdakwa akan kembali berusaha untuk membinahubungan baik dengan isterinya ;-----

    Menimbang, bahwa alasan terdakwa tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya sekedar basa basi dan mengada-ada saja, karena telah terungkap dipersidangan terdakwa menyatakan dengan tegas sudah tidak sayang lagi sama isterinya yang baru saja dinikahkan dan langsung pergi hari itu juga dan tidak pernah kembali sampai dengan saat ini, oleh karena itu alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya, karena tidak beralasan hukum ;------------------------------------------

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Unaaha haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :-

    Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-----------------------------------------

    Mengingat pasal 241/KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;--------------------------

    MENGADILI
    • Menerima permintaan banding dari terdakwa ;-------------
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor 222/Pid.B/2010/PN.Unh sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
    • Menghukum terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;-------------------------------------
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha tersebut untuk selebihnya ;--------------------------------------
    • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------
    Dmikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011, oleh kami H. HERMAN NURMAN,SH.,MH sebagai Ketua Majelis dengan, R.YULIANA RAHADHIE,SH dan H. DASNIEL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 Nomor: 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MUUMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;

    Hakim Anggota ;                                                                                         Hakim Ketua ;


    (.............................)                                                                                (...........................)



    (.............................)

    Panitera Pengganti


    MUUMA

    Untuk turunan sesuai aslinya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara WAKIL PANITERA

    (................................)
    NIP. 879 xxx xxxxxxxx
    Demikian info seputar Contoh Surat Keputusan yang dapat kami sampaikan. Apabila pekerjaan anda salah satunya adalah surat menyurat ataupun yang sebagai bahan tugas sekolah, artikel ini dapat digunakan sebagai contoh referensi anda. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. Selamat mencoba dan semoga sukses. #addcodemiddle{display: none;}

    Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Singkat Contoh Surat Keputusan /Format Surat Lengkap

    0 comments:

    Posting Komentar