Contoh surat - Surat penawaran merupakan surat yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan guna menawarkan jasa, barang atau produk yang hendak mereka jual kepada calon pembeli. Calon pembeli atau konsumen yang dituju adalah para calon konsumen yang potensial serta para konsumen langganan dari suatu perusahaan. Tujuan agar kerja sama yang sudah terjalin maupun akan terjalin dapat terus terjalin hingga ke depannya.
Surat penawaran biasanya dibuat oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain dengan tujuan agar dapat terjalin sebuah kerja sama. Hal ini banyak terjadi pada perusahaan distributor yang mana perusahaan ini membutuhkan banyak konsumen untuk menjual produk maupun jasanya. Surat ini merupakan jenis surat yang bersifat resmi.
Sebagaimana biasanya jenis surat resmi, bahasa yang digunakan merupakan bahasa yang jelas dan juga sopan dengan bentuk formal yang jelas dan detail. Cara penulisannya pun berbeda dengan jenis surat pribadi.
Surat penawaran barang berisi informasi tentang suatu produk yang ditawarkan termasuk kualitas produk, harga produk yang ditawarkan, cara pemesanan, cara pembayaran dan sebagainya.
Contoh-contoh surat penawaran barang
Sama dengan halnya contoh surat resign, contoh surat penawaran barang yang terdapat di bawah ini adalah contoh surat penawaran dari beberapa sumber lembaga atau perusahaan untuk menawarkan baik jasa maupun sebuah produk. Berikut contohnya :
Contoh surat penawaran barang 1
Jakarta, 26 Mei 2010
Kepada Yth,
PT. Atas Awan
Jl. Rajawali Raya 7A
Tasikmalaya
No. : 032/PNWRN/2010
Hal : Penawaran barang
Lamp. : 1 berkas
Dengan hormat,
Dengan surat ini kami bermaksud memperkenalkan perusahaan kami PT. Melesat Cepat, dengan alamat di Jl. Sisingamanga Raja II No. 11 Tasikmlaya. Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor kosmetik dan telah bekerja sama dengan berbagai toko serta perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik.
Oleh karena itu, sesuai informasi yang kami peroleh, PT Atas Awan adalah perusahaan yang menjual berbagai produk kosmetik yang sedang berkembang pesat dan membutuhkan pasokan kosmetik dengan harga yang bersaing dan terjangkau.
Sehubungan dengan hal itu, kami mengajukan penawaran untuk menjadi pemasok kosmetik untuk perusahaan dan toko-toko yang Bapak kelola. Harapan kami, penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai bahan perbandingan, silahkan Bapak lihat dilampiran yang berisikan daftar harga produk kosmetik yang kami sediakan. Jika perusahaan Bapak berminat, kami siap melakukan pembicaraan lebih lanjut.
Demikian surat penawaran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
PT. Melesat Cepat
Ridwan Amil
Manager Pemasaran
Contoh surat penawaran barang 2
Serang, 31 Januari 2008
Kepada YTH,
Toko : Mekar Meronah
Perihal : Penawaran Barang
Lampiran : Daftar Jenis dan Harga Barang
Dengan hormat,
Berkaitan dengan usaha Bapak/Ibu dalam bidang perdagangan retail perlengkapan wanita, maka bersama ini kami mengajukan penawaran pembuatan barang berupa tas wanita berkualitas produksi kami untuk diperdagangkan di toko milik Bapak/Ibu.
Bersama ini pula perlu kami sampaikan bahwa produk kami yang berupa tas, sepatu, pakaian, aksesoris wanita dan perlengkapan wanita lainnya merupakan produk berkualitas karena telah berpengalaman sejak tahun 1999. Saat ini produk kami telah memiliki pangsa pasar yang luas, tersebar di toko-toko retail di 5 kota di seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Yogjakarta, Medan, Bandung, dan Surabaya, dengan harga jual yang kompetitif dan terjangkau. Untuk spesifikasi yang lebih jelas mengenai produk kami, bersama surat ini kami sampaikan pula brosur produk kami tersebut.
Demikian penawaran barang ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
( Nama Lengkap)
Contoh surat penawaran barang 3
PT. Sidang Panjang Jl. Raya Mawar Melati 8 No 21 Bogor Telp. 0251 – 1234567 Fax. 0251 – 12345678 Bogor, 24 Mei 2015
Nomor : 15/SD/VIII/15
Lampiran : 1 lembar
Perihal : Penawaran Barang
Yth. Manager Purchasing
PT. Wandala Kudo
Jalan Raya Besar No. 45
Jakarta
Dengan hormat,
Kami dari PT. Sidang Panjang yang bergerak di bidang produksi berbagai macam barang elektronik berupa cctv dan kamera pengintai bermaksud untuk memberikan penawaran barang–barang produksi kami kepada Bapak/Ibu. Adapun daftar jenis daan tipe cctv dan kamera tersebut, kami lampirkaan bersama surat ini.
Untuk Bapak/ Ibu ketahui, bahwa perusahaan kami yakni PT. Sidang Panjang ini sudah berdiri sejak tahun 1997 dan saat ini sudah memiliki 50 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, Bapak/ Ibu tidak perlu khawatir jika ada keluhan atau membutuhkan perawatan untuk cctv ataupun kamera pengintai dari produk kami, Bapak/ Ibu dapat langsung datang ke outlet cabang kami terdekat. Selain itu, kami juga melayani jasa layanan antar gratis.
Demikian surat penawaran ini kami ajukan. Apabila ada informasi yang perlu diketahui mengenai penawaran ini lebih lanjut, maka Bapak/Ibu dapat menghubungi kami. Atas perhaian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tauner Royned
Demikianlah beberapa contoh surat penawaran barang dari suatu perusahaan distributor kepada calon konsumen perusahaan lain yang ditulis secara resmi. Semoga contoh di atas dapat menjadi referensi bagi Anda.
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja atau Surat Izin Bepergian PNS - Sebagai seorang PNS ada saatnya kita harus bepergian karena alasan tertentu, misalnya menikah, orang tua sakit, keluarga sakit dan sebagainya. Dengan adanya surat izin adan tidak perlu cemas gaji dikurangi atau tidak dapat tunjangan lauk pauk misalnya.
Surat ijin tidak masuk kerja di buat dengan tujuan agar atasan di kantor atau kepala sekolah tempat anda bekerja mengetahui alasan yang jelas kenapa anda tidak bisa masuk kerja agar nantinya anda tidak di anggap sebagai seorang yang lalai dalam mengemban tugas setelah di beri tanggung jawab.
Ini Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja atau Surat Izin Bepergian PNS :
Muara Laung I, 03 September 2017 Hal : Permohonan Izin Tidak Masuk Kerja
Yang terhormat, Kepala Sekolah …………. Di- tempat
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : Ahmad Jalaluddin Rumi N I P : 19710308 199103 2 002 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina III / a Jabatan : Guru Kelas A Alamat : Jl. Veteran RT. 10 Kel. Muara Laung I Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Kal-Teng
Dengan ini saya memberitahukan bahwa pada hari Senin, 03 September 2016 saya tidak bisa masuk untuk bekerja seperti biasanya dikarenakan ada kepentingan keluarga yang sangat mendesak. Sehubungan dengan hal tersebut, saya bermaksud untuk memohon izin untuk tidak masuk kerja hingga tanggal 08 September 2016. Demikian surat izin saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Ahmad Jalaluddin Rumi
Lalu kepala sekolah akan mengeluarkan surat izin
SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK DHARMA WANITA MUARA LAUNG KECAMATAN LAUNG TUHUP Jalan Veteran RT. X Muara Laung
SURAT IZIN BEPERGIAN No /TK-DH/ML-LT/2016
Kepala Taman Kanak-Kanak Dharma Wanita Muara Laung memberikan izin kepada :
Nama : Ahmad Jalaluddin Rumi N I P : 19710308 199103 2 002 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina III / a Jabatan : Guru TK Dharma Wanita Muara Laung Alamat : Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup
Keperluan :
Lamanya : hari. TMT
Dengan ketentuan : 1. Tidak dibenarkan menggunakan izin di luar keperluan yang diberikan. 2. Setelah habis masa izin, agar segera kembali melaksanakan tugas.
Muara Laung, ………………… 2016 Kepala TK Dharma Wanita Muara Laung ,
Hj. PARMIATI,S.Pd NIP. 19710308 199103 2 002 Tembusan Yth. :
1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kec.Laung Tuhup di Muara Laung. 2. Arsip
Surat izin tidak masuk kerja di atas bisa di edit sesuai dengan data dan keperluan anda mengapa tidak masuk masuk kerja, demikian contoh surat tidak masuk kerja untuk PNS yang dapat saya share semoga bermanfaat.
Buat yang mau tinggal edit tanpa harus mengetik semuanya bisa download melalui link di bawah ini :
Download Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja atau Surat Izin Bepergian PNS
Bagi sahabat pembaca yang mungkin saja saat ini sedang membutuhkan referensi contoh surat perjanjian, khususnya untuk keperluan pendirian koperasi, berikut ini ulasannya yang dapat Anda simak dengan sebaik-baiknya agar dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran yang bermanfaat untuk Anda.
Kali ini saya akan kembali berbagi sebuah contoh surat yang bisa anda download dalam bentuk file word sehingga memudahkan anda dalam membuat dan mengeditnya. Dan untuk lebih jelasnya silahkan ikuti penjelasan kami tentang Contoh Surat Perjanjian Pendirian Koperasi yang Baik dan Benar Format Word / Doc berikut ini :
Surat Perjanjian Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN KOPERASI _____ Nomor: ____________________
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ (_____) pukul _____ Waktu Indonesia Barat (_____ WIB) Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: Tuan _____, lahir di _____, pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____, bertempat tinggal di _____, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____, Warga Negara Indonesia; Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri menerangkan: - Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut: BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi ............ di singkat Koperasi ............... dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di _____ . 3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. Pasal 3 Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi, yaitu: a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian Sisa Hasil Usaha ............... dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian; f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; g. kerja sama antar koperasi. BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: 1. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; 2. menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Pasal 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut: a. menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota; b. percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan; c. kerja sama antar Koperasi, sektor Pemerintah, dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan; d. simpan pinjaman untuk kepentingan anggota; 2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan), serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 6 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum; b. telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (1); e. telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 7 1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi, dan yang bersangkutan didaftar, dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi. 2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas termasuk para pendiri. 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapa pun dengan cara apa pun. 4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. 5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud Ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 8 Setiap anggota berhak: 1. memperoleh pelayanan dari koperasi; 2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota, 3. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9 Setiap anggota mempunyai kewajiban: 1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota; 2. menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; Pasal 10 Mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota, diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota. Dengan status ini berarti belum berhak memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pasal 11 1. Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak: a. memperoleh pelayanan Koperasi; b. menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota; 2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban: a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; b. menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi. Pasal 12 1. Keanggotaan berakhir bila: a. Anggota tersebut meninggal dunia; b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; c. berhenti atas permintaan sendiri; atau d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. 2. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 13 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. a. Rapat Anggota Tahunan. b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja. c. Rapat Anggota Khusus. d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14 1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini. 2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) di atas, kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan, dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdatarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16 Tempat, acara, tata-tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17 1. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. 2. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola, atau karyawan Koperasi. 3. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat. 4. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak lain.
Pasal 18 1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. 2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: a. laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya; b. neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha; d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku. 3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi, juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. Pasal 19 Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: 1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan: a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. 2. Membubarkan, penggabungan, peleburan, dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan: a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir. 3. Pemberhentian, pemilihan, dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota. 4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. Pasal 20 1. Rapat Anggota Luar Biasa di atas diadakan apabila: a. ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau b. atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota; d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas. 2. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota, dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. 3. Ketentuan dan peraturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI PENGURUS Pasal 21 1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; c. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; d. pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; e. anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi; f. sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota; g. tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: a. seorang atau beberapa orang Ketua; b. seorang Sekretaris; c. seorang Bendahara. 3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; 4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. 5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus. 6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab. dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 23 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: 1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi. 2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi. 3. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. 4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. 5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksana-an tugas kepengurusannya. 6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota, serta pemberhenti-an anggota. 7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan. 8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi. 9. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan: a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputus-kan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. 10. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota. 12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi, dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi. Pasal 24 Pengurus mempunyai hak: 1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. 2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi. 3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. 4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi; 5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan. Pasal 25 1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti: a. tidak menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota; b. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana, terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara: a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut; 3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam Ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. BAB VII PENGAWAS Pasal 26 1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi; b. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; c. sudah manjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. 6. Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengawas diatur, dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27 Tugas dan kewajiban Pengawas adalah: 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Koperasi. 2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi. 3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 4. Memberikan koreksi, saran-teguran, dan peringatan kepada Pengurus. 5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. Pasal 28 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 29 1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti: a. tidak menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota; b. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara: a. jabatan dan tugas dirangkap oleh anggota pengawas yang lain; b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut. 3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam Ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan, dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain. BAB VIII PENGELOLAAN USAHA Pasal 30 1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. 2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional. 3. Pengangkatan seperti tersebut pada Ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. 4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: a. mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi; b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha; c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus. 5. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus. Pasal 31 Tugas dan kewajiban Manajer adalah: 1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi. 2. Mengendalikan dan mengoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang di-laksanakan oleh para karyawan. 3. Menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya. 4. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. Pasal 32 Hak dan wewenang Manajer: 1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manager. 2. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam menjalankan usaha. Pasal 33 1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban-hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja. BAB IX PENASIHAT Pasal 34 1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasihat atas persetujuan Rapat Anggota. 2. Penasihat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta. 3. Penasihat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. BAB X PEMBUKUAN KOPERASI Pasal 35 1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. 2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya. 3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. 4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota. Atau, Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota, dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. 5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis. BAB XI MODAL KOPERASI Pasal 36 1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah. 2. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannva dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi Pusatnya, baik Bank Pemerintah ataupun pada bank yang ditunjuk. 3. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kuitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus. BAB XII SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 37 1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. 3. Uang simpanan sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu. 4. Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 huruf: a. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian. b. Atau c, uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan d. Uang simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya. BAB XIII SISA HASIL USAHA Pasal 39 1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu, terdiri atas 2 bagian: a. yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi; b. yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi. 2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut: a. 40% (empat puluh persen) untuk cadangan; b. 20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan; c. 20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank Pemerintah; d. 5% (lima persen) untuk dana Pengurus; e. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai; f. 5% (lima persen persen) untuk kesejahteraan Koperasi; g. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja; h. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana sosial. 3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota (Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut: a. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk cadangan; b. 5% (lima persen) untuk dana Pengurus; c. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai/karyawan; d. 10%(sepuluh persen) untuk dana pendidikan Koperasi; e. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana; f. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja. 4. Penggunaan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.
Pasal 40 1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota. 2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi. 3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat. BAB XIV TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 41 1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok. 2. Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi. 3. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Pasal 42 1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang cadangan. 2. Jika kerugian yanq diderita Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok.
Pasal 43 Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi. BAB XV PEMBUBARAN Pasal 44 1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota; b. keputusan Pemerintah. 2. Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada: a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir. b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; c. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya. Pasal 45 1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina); dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. 2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban: a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan; c. memanggil Pengurus, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. memperoleh, menggunakan, dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. 3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya. Pasal 46 1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. 2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan. 3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. BAB XVI SANKSI
Pasal 47 1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran litisar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; e. diajukan ke Pengadilan. 2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVII JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI Pasal 48 Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. BAB XVIII ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49 Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: I. - Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 17 Ayat 2 Anggaran Dasar ini mengenai Tata Cara Pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai: - Pengawas : Tuan _____ - Ketua : Tuan _____ - Bendahara : Tuan _____ - Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. II. Tuan _____ tersebut dan Tuan _____, Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _____, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga, yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Para penghadap saya, Notaris kenal. DEMIKIANLAH AKTA INI Dibuat sebagai minta dan dilangsungkan di _____, pada hari dan tanggal tersebut dalam awal akta ini, dengan dihadiri oleh _____, bertempat tinggal di _____, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dan untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Surat Perjanjian Pendirian Koperasi yang Baik dan Benar Format Word / Doc silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :
Download Surat Perjanjian
Dan untuk memudahkan Anda dalam membuat Surat Perjanjian Pendirian Koperasi yang Baik dan Benar ada baiknya Anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word melalui link dibawah ini :
Download Contoh Surat Perjanjian Pendirian Koperasi
Demikianlah referensi cara membuat surat perjanjian yang dalam hal ini surat perjanjian pendirian koperasi, semoga ulasan diatas bermanfaat bagi kalian yang membutuhkannya. #addcodemiddle{display: none;}
Bagi sahabat pembaca yang mungkin saja saat ini sedang membutuhkan referensi contoh surat perjanjian, khususnya untuk keperluan pendirian koperasi, berikut ini ulasannya yang dapat Anda simak dengan sebaik-baiknya agar dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran yang bermanfaat untuk Anda.
Kali ini saya akan kembali berbagi sebuah contoh surat yang bisa anda download dalam bentuk file word sehingga memudahkan anda dalam membuat dan mengeditnya. Dan untuk lebih jelasnya silahkan ikuti penjelasan kami tentang Contoh Surat Perjanjian Pendirian Koperasi yang Baik dan Benar Format Word / Doc berikut ini :
Surat Perjanjian Pendirian Koperasi
AKTA PENDIRIAN KOPERASI _____ Nomor: ____________________
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ (_____) pukul _____ Waktu Indonesia Barat (_____ WIB) Menghadap kepada saya, _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: Tuan _____, lahir di _____, pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____, bertempat tinggal di _____, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____, Warga Negara Indonesia; Para penghadap masing-masing bertindak untuk diri sendiri menerangkan: - Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Koperasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut: BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi ............ di singkat Koperasi ............... dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di _____ . 3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. Pasal 3 Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi, yaitu: a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian Sisa Hasil Usaha ............... dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. kemandirian; f. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; g. kerja sama antar koperasi. BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk: 1. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; 2. menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Pasal 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut: a. menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder bagi anggota; b. percetakan, jasa angkutan, travel biro, penyewaan kendaraan; c. kerja sama antar Koperasi, sektor Pemerintah, dan/atau Swasta dalam bidang Usaha lain yang saling menguntungkan; d. simpan pinjaman untuk kepentingan anggota; 2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan), serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, dan disahkan oleh Rapat Anggota. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 6 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum; b. telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagai dimaksud dalam Pasal 38 Ayat (1); e. telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 7 1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi, dan yang bersangkutan didaftar, dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi. 2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) di atas termasuk para pendiri. 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapa pun dengan cara apa pun. 4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. 5. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud Ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 8 Setiap anggota berhak: 1. memperoleh pelayanan dari koperasi; 2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota, 3. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 9 Setiap anggota mempunyai kewajiban: 1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota; 2. menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; Pasal 10 Mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota, diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota. Dengan status ini berarti belum berhak memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pasal 11 1. Setiap Anggota Luar Biasa memiliki hak: a. memperoleh pelayanan Koperasi; b. menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota; 2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban: a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; b. menaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi. Pasal 12 1. Keanggotaan berakhir bila: a. Anggota tersebut meninggal dunia; b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah; c. berhenti atas permintaan sendiri; atau d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. 2. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 13 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. a. Rapat Anggota Tahunan. b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja. c. Rapat Anggota Khusus. d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14 1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini. 2. Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) di atas, kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan, dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdatarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16 Tempat, acara, tata-tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17 1. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut. 2. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola, atau karyawan Koperasi. 3. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat. 4. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak lain.
Pasal 18 1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. 2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: a. laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya; b. neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; c. penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha; d. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku. 3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi, juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. Pasal 19 Rapat Anggota Khusus diadakan untuk: 1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan: a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. 2. Membubarkan, penggabungan, peleburan, dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan: a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir. 3. Pemberhentian, pemilihan, dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota. 4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. Pasal 20 1. Rapat Anggota Luar Biasa di atas diadakan apabila: a. ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau b. atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas; dan atau c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota; d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas. 2. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota, dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir. 3. Ketentuan dan peraturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI PENGURUS Pasal 21 1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; c. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; d. pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; e. anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi; f. sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota; g. tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 22 1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: a. seorang atau beberapa orang Ketua; b. seorang Sekretaris; c. seorang Bendahara. 3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; 4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. 5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus. 6. Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab. dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 23 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: 1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi. 2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi. 3. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. 4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. 5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksana-an tugas kepengurusannya. 6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota, serta pemberhenti-an anggota. 7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan. 8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi. 9. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan: a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputus-kan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. 10. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab anggota Pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota. 12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi, dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi. Pasal 24 Pengurus mempunyai hak: 1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. 2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi. 3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. 4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi; 5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan. Pasal 25 1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti: a. tidak menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota; b. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana, terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara: a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut; 3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam Ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya. BAB VII PENGAWAS Pasal 26 1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi; b. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; c. sudah manjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. 3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. 5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. 6. Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengawas diatur, dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27 Tugas dan kewajiban Pengawas adalah: 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolan Koperasi. 2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi. 3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. 4. Memberikan koreksi, saran-teguran, dan peringatan kepada Pengurus. 5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. Pasal 28 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 29 1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti: a. tidak menaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Rapat Anggota; b. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara: a. jabatan dan tugas dirangkap oleh anggota pengawas yang lain; b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut. 3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam Ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan, dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain. BAB VIII PENGELOLAAN USAHA Pasal 30 1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. 2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional. 3. Pengangkatan seperti tersebut pada Ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. 4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: a. mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam Usaha Koperasi; b. mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha; c. tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus. 5. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus. Pasal 31 Tugas dan kewajiban Manajer adalah: 1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi. 2. Mengendalikan dan mengoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang di-laksanakan oleh para karyawan. 3. Menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya. 4. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan. Pasal 32 Hak dan wewenang Manajer: 1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manager. 2. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam menjalankan usaha. Pasal 33 1. Menetapkan pedoman pelasanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban-hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja. BAB IX PENASIHAT Pasal 34 1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasihat atas persetujuan Rapat Anggota. 2. Penasihat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan Organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta. 3. Penasihat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. BAB X PEMBUKUAN KOPERASI Pasal 35 1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. 2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya. 3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. 4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota. Atau, Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota, dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus. 5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis. BAB XI MODAL KOPERASI Pasal 36 1. Koperasi mempunyai modal perusahaan tak tetap yang diperoleh dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela yang merupakan deposito, uang pinjaman, dan penerimaan lain yang sah. 2. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannva dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada Koperasi Pusatnya, baik Bank Pemerintah ataupun pada bank yang ditunjuk. 3. Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kuitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus. BAB XII SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 37 1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah yang pada waktu keanggotaan diakhiri, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. 3. Uang simpanan sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap waktu. 4. Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan simpanan Khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Apabila keanggotaan berakhir menurut Pasal 12 huruf: a. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian. b. Atau c, uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah rapat anggota tahunan yang akan d. Uang simpanan pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya. BAB XIII SISA HASIL USAHA Pasal 39 1. Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan Perusahaan Koperasi yang diperoleh dalam suatu tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu, terdiri atas 2 bagian: a. yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi; b. yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi. 2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut: a. 40% (empat puluh persen) untuk cadangan; b. 20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha Koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan; c. 20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank Pemerintah; d. 5% (lima persen) untuk dana Pengurus; e. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai; f. 5% (lima persen persen) untuk kesejahteraan Koperasi; g. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja; h. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana sosial. 3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota (Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut: a. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk cadangan; b. 5% (lima persen) untuk dana Pengurus; c. 5% (lima persen) untuk dana kesejahteraan pegawai/karyawan; d. 10%(sepuluh persen) untuk dana pendidikan Koperasi; e. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana; f. 2,5% (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja. 4. Penggunaan dana-dana Pendidikan Koperasi dan Pembangunan Daerah Kerja dapat diatur oleh Departemen Koperasi setelah mendengar Dewan Koperasi Indonesia Pusat/Daerah.
Pasal 40 1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menutup kerugian, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota. 2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi. 3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pejabat. BAB XIV TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 41 1. Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran Koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing terbatas sebanyak 2 (dua) kali simpanan pokok. 2. Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran Koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, hingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi. 3. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku. Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku. Pasal 42 1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang cadangan. 2. Jika kerugian yanq diderita Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing terbatas 2 (dua) kali simpanan pokok.
Pasal 43 Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi. BAB XV PEMBUBARAN Pasal 44 1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: a. keputusan Rapat Anggota; b. keputusan Pemerintah. 2. Pembubaran oleh rapat Anggota didasarkan pada: a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir. b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; c. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya. Pasal 45 1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan, maka Rapat Anggota membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus, dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina); dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. 2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban: a. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan; c. memanggil Pengurus, anggota, dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. memperoleh, menggunakan, dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. 3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya. Pasal 46 1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. 2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan. 3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan. BAB XVI SANKSI
Pasal 47 1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran litisar/Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri; e. diajukan ke Pengadilan. 2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVII JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI Pasal 48 Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas. BAB XVIII ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 49 Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi, dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: I. - Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 17 Ayat 2 Anggaran Dasar ini mengenai Tata Cara Pengangkatan Pengurus, untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai: - Pengawas : Tuan _____ - Ketua : Tuan _____ - Bendahara : Tuan _____ - Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Anggota yang pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. II. Tuan _____ tersebut dan Tuan _____, Sarjana Hukum, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di _____, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini diberi kuasa dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain yang dikuasakan untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang, dan untuk membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga, yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut, dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. Para penghadap saya, Notaris kenal. DEMIKIANLAH AKTA INI Dibuat sebagai minta dan dilangsungkan di _____, pada hari dan tanggal tersebut dalam awal akta ini, dengan dihadiri oleh _____, bertempat tinggal di _____, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi. Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dan untuk lebih jelasnya mengenai Contoh Surat Perjanjian Pendirian Koperasi yang Baik dan Benar Format Word / Doc silahkan ikuti penjelasan kami berikut ini :
Download Surat Perjanjian
Dan untuk memudahkan Anda dalam membuat Surat Perjanjian Pendirian Koperasi yang Baik dan Benar ada baiknya Anda download secara langsung formatnya dalam bentuk file Ms. Word melalui link dibawah ini :
Download Contoh Surat Perjanjian Pendirian Koperasi
Demikianlah referensi cara membuat surat perjanjian yang dalam hal ini surat perjanjian pendirian koperasi, semoga ulasan diatas bermanfaat bagi kalian yang membutuhkannya. #addcodemiddle{display: none;}
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah - Pada kesempatan yang lalu, saya telah berbagi tentang Contoh Surat Permohonan Izin Tempat Usaha untuk keperluan yang berkaitan dengan sebuah usaha yang sedang dijalankan. Sedangkan pada hari ini saya akan berbagi Contoh Surat Permohonan Izin Tidak Masuk Sekolah. Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Surat Izin Tidak Masuk Sekolah adalah sebuah surat yang dibuat oleh orang tua/wali murid yang ditujukan kepada pihak sekolah untuk memohon izin karena si murid tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah dalam waktu tertentu karena suatu hal. Dengan adanya surat izin ini, maka absensi si murid tidak akan jelek. Jadi jangan biarkan tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan yang jelas kepada pihak sekolah jika absensinya tidak ingin berkurang/jelek. Surat izin tidak masuk sekolah termasuk dalam kategori Surat Resmi sehingga menggunakan bahasa yang formal. Lalu, bagaimana membuat surat permohonan izin tidak masuk sekolah yang baik dan benar? Berikut kami bagikan beberapa Contoh Surat Izin Tidak masuk Sekolah: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit Banda Aceh, 22 Januari 2015 Yth, Bapak/Ibu Guru SMA 1 Banda Aceh
Dengan Hormat, Bersama dengan ini, kami selaku orang tua dari:
Nama : Kelas : Alamat :
Memberitahukan bahwa saat ini Anak kami tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasanya karena sakit. Untuk itu, kami mohon agar Bapak/Ibu Guru berkenan untuk memberikan izin.
Demikian surat ini kami buat, atas izin Bapak/Ibu Guru kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
(Marzuki)
Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Keperluan Keluarga Jakarta, 1 Februari 2015 Yth, Bapak/Ibu Guru SMA 8 Jakarta
Dengan hormat, Kami selaku orang tua murid dari Ikhsan kelas X-1 tidak dapat hadir seperti biasanya karena ada kepentingan keluarga. Oleh sebab itu, kami mohon agar Bapak/Ibu Guru berkenan memberikan izin kepada anak kami.
Demikian surat ini kami perbuat, atas izin yang Bapak/Ibu Guru berikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
(Subandi)
Contoh Surat Sakit Ijin Tak Masuk Sekolah
Banda Aceh, 6 Januari 2018Kepada Yth.Bapak/Ibu Guru Wali Kelas II-BSMPN 14 PAYA KRUNGDengan hormat,Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari :Nama : SalahSiswa : SMPN 14 PAYA KRUNGAlamat : Jl. Banda RAYA No. 22 Banda AcehMemberitahukan Kepada Wali Kelas Bahwa anak saya yang bernama Salah tidak dapat mengikuti pelajaran Karena Berhalangan Kurang Sehat (Sakit) Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas II-B agar memberikan izin.Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.Hormat kami,Orang tua/Wali murid Demikian dua Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang bisa kami bagikan pada hari ini. Semoga bisa menjadi tambahan referensi bagi Anda dalam menyusun surat izin tidak masuk sekolah tersebut dan Anda bisa terbebas dari absensi buruk di sekolah. Terima kasih. Share this post
Berlangganan update artikel terbaru via email:
Surat pernyataan dibuat sebagai bukti yang menunjukkan bahwa situasi atau keadaan seseorang dalam surat tersebut, disertai dengan bukti-bukti tertentu dalam kondisi sebenarnya. Cara penulisan surat pernyataan dapat Anda cari di mesin penemuan seperti google, tentunya secara online. Terdapat berbagai macam penulisan surat pernyataan, seperti pernyataan sehat, pernyataan kelakuan baik, pernyataan kepemilikan barang atau jasa, pernyataan kerja dan lainnya masih banyak lagi. Cukup tuliskan kebutuhan Anda.
Menyusun sebuah surat pernyataan sebenarnya sederhana saja. Tuliskan objek dan subjek tujuan yang akan dijelaskan, sertakan pula tandatangan atas pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyusunannya. Bla diperlukan sertakan pula, materai sebelum di tanda tangan, untuk menunjukkan ke-otentik-annya.
Berikut ini beberapa contoh surat pernyataan yang dapat menjadi inspirasi Anda semua.
Contoh Surat Pernyataan
Contoh Surat Pernyataan I
SURAT PERNYATAAN KERJA Dengan Hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini :
Nama : Putra Hadi
Jabatan : Manager SDM PT Medika Karya
Alamat : Jl. Purwapari No. 87, Cilegon, Banten
Dengan ini menyatakan bahwa :
Nama : Agustina Putri
Jenis kelamin : Perempuan
Jabatan : Kepala Unit Quality Assurance PT Medika Karya
Alamat : Jl. Paripurna No. 58, Komp. Perum Permai, Cilegon, Banten
Benar merupakan karyawan kami yang telah bekerja terhitung sejak 13 Februari 2014 di perusahaan PT. Medika Karya sampai dengan saat ini.
Demikian surat pernyataan keterangan kerja ini dibuat, supaya digunakan dengan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Cilegon, 7 November 2016
Hormat Kami,
Putra Hadi
Manager HRD
Contoh Surat Pernyataan II
SURAT PERNYATAAN KELAKUAN BAIK PT. ANGGUN FARMA Jakarta, 30 Desember 2015
No
: 34/SPKB-356/98/II/2016
Perihal
: Surat Kelakuan Baik
Yang bertandatangan di bawah ini ,
Nama : Dwi Anggita
Tempat dan tanggal lahir : Sukabumi, 19 April 1988
Agama : Islam
Alamat : Jl. Kepayon No. 77, Jakarta Utara
Dalam hal ini menyatakan:
1.
Tidak pernah sama sekali dihukum penjara atau kurungan atas keputusan pengadilan, di mana memiliki kekuatan hukum tetap
2.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, maupun atas permintaan sendiri dalam pekerjaan
3.
Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik
Penyusunan surat pernyataan ini dilakukan dalam rangka untuk pengangkatan status karyawan sebagai karyawan organik.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dan saya bersedia bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambil, apabila terbukti pernyataaan ini tidak benar di masa depan
Jakarta, 30 Desember 2015
Yang membuat pernyataan,
MATERAI
Rp. 6.000,-
Dwi Anggita
Contoh Surat Pernyataan III
SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH Saya yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai pihak pertama :
Nama : Agung Prabowo
Tempat /Tgl. Lahir : Kebumen, 23 Oktober 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Keramaian Utara No.66, Bogor
Bersepakat dengan pihak kedua :
Nama : Tini Surini
Tempat /Tgl. Lahir : Bogor, 16 September 1971
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jl. Perlambang Barat, No 55, Bogor
Untuk melaksanakan perjanjian jual beli sebidang tanah seluas 2(dua) hektar, di kawasan perumahan elit, Bogor. Dengan isi Perjanjian yang menyatakan :
1. Bahwa pihak pertama menjual sebidang tanah kosong kepada pihak kedua dengan harga Rp. 800.000.000,00 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) tanpa melalui perantara.
2. Untuk tanah yang digunakan sebagai jual-beli atasnya seluas 2 (dua) hektar, yang terletak dalam kawasan perumahan elit, Bogor
3. Bahwa berdasarkan Ketua RT setempat, tanah yang dimaksud merupakan milik Agung Prabowo. Sesuai dangan rekomendasi oleh Ketua RT/RW setempat dan Kepala Lurah yang dilegalisir oleh Lurah Keramaian Utara, 22 Agustus 2016
4. Proses jual beli tanah yang dimaksud ini, Pihak kedua telah membayar uang tunai untuk pembelian tanah sesuai dengan Nomor (1). Proses perjanjian ini dilakukan di hadapan saksi-saksi dan pejabat pemerintahan setempat yang berwenang.
5. Perjanjian ini disusun secara bersama di hadapan saksi-saksi dan pejabat berwenang tanpa adanya unsur paksaan.
6. Setelah dilakukan pembayaran dan penandatanganan surat perjanjian ini, secara resmi, tanah yang dimaksud pada nomor (I) telah menjadi hak kepemilikan pihak kedua
7. Surat perjanjian ini telah disepakati dan di tandatangani bersama diatas materai dan serta di hadapan para saksi pada Rabu, 27 Agustus 2016. Di Kantor Kelurahan Keramaian Utara, Kota Bogor.
Pihak I
Pihak II
(Agung Prabowo)
(Tini Surini)
Saksi-saksi
Pejabat Kelurahan
Ahli Waris I
Ahli Waris II
Ahli Waris III
Itulah jenis-jenis contoh surat pernyataan yang dapat dijadikan referensi sesuai dengan keperluannya. Semoga dapat bermanfaat penuh untuk Anda semua.
#addcodemiddle{display: none;}
Contoh Surat Undangan Resmi dari Sekolah ~ Salah satu surat resmi yang sering kali kita temui dari sekolah adalah surat undangan untuk para orang tua wali murid untuk menghadiri salah satu acara yang diadakan di sekolah.
Surat undangan ini termasuk merupakan salah satu surat resmi atau surat dinas sekolah yang harus menggunakan tata bahasa yang formal dan tertata rapi sehingga mudah dimengerti saat orang tua membacanya.
Karena itu diperlukan pola penulisan yang baik dan benar serta tidak panjang lebar, sehingga memudahkan pemahaman yang jauh dari salah tafsir.
Nah, Sebagai admin Contoh Surat saya akan share contoh surat undangan resmi tersebut agar dapat dijadikan bahan referensi bagi yang membutuhkannya :
Contoh Surat Undangan Resmi Untuk Mengambil Hasil TO dan UCUN
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1234 JAKARTA Jalan Raya Jaya 35 No. 33 Cengkareng Barat Telp. (021) 555-XXXX Kode Pos 11730 ===============================================================================
No. : xxx / xxx / 2015 Jakarta, 15 Maret 2015
Lampiran : .......................
Hal : Pengambilan Hasil TO 1 dan UCUN 1 Yth. Bapak/Ibu/Wali Peserta Didik
kls IX SMPN 1234 Jakarta
di Jakarta
Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Wali Peserta Didik Kelas IX untuk pengambilan Laporan Hasil Uji Coba Pemantapan Ujian Nasional (Try Out 1 dan UCUN 1 ) tahun pelajaran 2014 - 2015 pada :
Hari / Tgl : Rabu, 18 Maret 2015
Waktu : Pkl. 10.00 s.d. 14.00 WIB
Tempat : Di kelas masing-masing
Acara : Pengambilan Laporan Hasil Uji Coba Pemantapan Ujian Nasional (Try Out 1 dan
UCUN 1 )
Demikianlah
surat undangan kami dan terimakasih atas perhatian serta kerjasamanya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kepada SMPN 1234 Jakarta
( stempel dan tanda tangan)
Samratulangi, MPd.
NIP: 123456789101112131415
baca juga : contoh surat dinas resmi sekolah yang benar
Contoh Surat Undangan Resmi Acara Santunan Anak Yatim Piatu
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1234 JAKARTA Jalan Raya Jaya 35 No. 33 Cengkareng Barat Telp. (021) 555-XXXX Kode Pos 11730
============================================================ No. : xxx / xxx / 2015 Jakarta, 15 Agustus 2015
Lampiran : .......................
Hal : Partisipasi Santunan Yth. Bapak/Ibu/Wali Peserta Didik
kls IX SMPN 1234 Jakarta
di Jakarta
Assalamu'alaikum Wr. Wb., salam sejahtera bagi kita sekalian
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun SMP Negeri 1234 Jakarta, Kami pengurus OSIS akan melakukan acara santunan kepada anak yatim piatu, dan mohon kiranya para Orang Tua / Wali Murid dapat berpartisipasi dalam memberikan sumbangan, oleh karena itu kami mohon kehadirannya pada :
Hari / tanggal : Senin / 5 september 2015
Tempat : Aula Serba Guna SMP Negeri 345
Acara : Partisipasi dari Orang Tua / Wali Murid
Mengingat pentingnya acara tersebut, dimohon kehadirannya tepat pada waktunya, demikian surat undangan ini, atas kehadiran dan partisipasinya kami mengucapkan terimakasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Mengetahui,
Kepada Sekolah SMP Negeri 1234 Jakarta Ketua OSIS
Mardoko Boneng Maknyos
NIP : 122133144155166
Nah, itulah contoh surat undangan resmi dari sekolah yang sering kali diperlukan, Semoga dapat memberikan manfaat.
WhatsApp!
0 comments:
Posting Komentar