Kumpulan Surat Resmi Dan Non Resmi Lengkap Dengan Contoh Terbarunya

*1000 Contoh Surat Permohonan Pembuatan Akta Tanah Ada Disini.!

Surat menyurat merupakan hal yang dibutuhkan oleh setiap individu atau sebuah instalasi, baik itu bergerak dalam bidang faktory atau jasa. Sebab dengan adanya surat menyurat semua kebutuhan akan administrasi akan terpenuhi dan bisa di bilang semala , ada beradaban manusia mungkin konsep surat menyurat akan selalu dibutuhkan. Terlepas adanya teknologi secanggih apapun pasti membutuhkan pendukung fisiknya nya baik itu berupa surata atau sejenisnya.

Dan untuk memperoleh konsep surat yang rapi , serta tetap sasaran dibutuhkan gaya bahasa yang baik supaya orang mudah dalam memahaminya. Adapun kosep ini biasanya harus mengikuti tata bahasa yang berlaku. Dalam hal ini EYD Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Sebab jika konsep pemahamannya banyak mengandung multi tafsir maka, khawatir orang yang membacanya akan mengalami keseusahan dalam memahaminya.

Dan jangan lupa pula selamu menggunakan bahsa yang sopan , tidak mengandung unsur sara atau unsur yang bisa menyinggung orang atau lembaga yang dituju. Usahakan selalu diawali dengan penghormatan baik itu trimakasih atau sejenisnya. Karena dalam surat menyurat juga memerlukan adab atau sopan santun, supaya orang yang membacanya merasa nyaman dan enak.

Dan adapun contoh *1000 Contoh Surat Permohonan Pembuatan Akta Tanah Ada Disini.! adalah sebagai berikut:

    Contoh blangko surat permohonan pembuatan akta tanah – bagi yang belum pernah, pembuatan akte tanah mungkin sesuatu yang rumit dan memusingkan. Namun bagi yang sudah pernah mengurus tentu sadah tahu apa saja syarat pembuatan akta tanah yang harus disiapkan. Nah berikut ini merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk mengurus surat akta tanah di kecamatan.

    Ya, untuk mendapatka akte jual beli tanah dari kecamatan tentu harus ada permohonannya lebih dulu. Permohonan pembuatan akte yang dimaksud adalah permohonan melalui kepala desa setempat yang berwenang. Jadi sebenarnya untuk surat ini bukan pemilik tanah yang harus membuat melainkan pihak kelurahan atau kampung.

    Berdasarkan pengalaman, untuk mendapatkan surat permohonan ini cukup mudah yaitu tinggal datang ke ketua RT atau RW atau ke kepala kampung setempat dan memberitahukan maksud tujuan kita. Nanti disana akan langsung disiapkan permohonan yang dimaksud. Jadi, bagi pemilik tanah, tidak bisa membuat surat ini juga tidak ada masalah.

    Namun begitu ada baiknya juga jika kita tahu mengenai surat permohonan ini. Tujuannya tentu untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan sehingga kita bisa mengetik atau menyiapkan surat tersebut baru membawanya ke kantor lurah. Dengan begitu tidak perlu antri jika memang memungkinkan. Sebelum lebih jauh, agar lebih paham jangan lupa baca juga beberapa artikel berikut:

    1) Perjanjian jual beli tanah
    2) Biaya pembuatan akta tanah
    3) Pembuatan akta tanah warisan
    4) Pembuatan akta tanah online
    5) Biaya pembuatan akta jual beli tanah di kecamatan
    6) Biaya pembuatan akta tanah hibah
    7) Biaya pembuatan akta tanah di notaris
    8) Cara pembuatan akta tanah

    Sebenarnya bagaimana bentuk dari surat permohonan tersebut? Sebenarnya bentuk surat ini sangat sederhana. Intinya, dalam surat permohonan ini hanya ada informasi lebih jauh mengenai pihak-pihak yang bersangkutan dengan tanah yang dimaksud dan juga informasi mengenai tanah yang akan dibuatkan akte jual beli.

    Bentuknya sederhana, pada bagian awal sendiri ada kop yang bertuliskan permohonan pembuatan akta tanah. Kemudian setelah itu secara berurutan ada informasi mengenai penjual, pembeli, dan juga detail tanah. Pada bagian akhir permohonan ini ditandatangani oleh beberapa orang perangkat kampung. Mari kita bahas satu persatu bagian surat permohonan ini.

    1) Data penjual atau pemberi hibah
    Data pertama yang disertakan dalam surat ini adalah data si-penjual atau pemberi hibah atau pemilik asal dari tanah yang dimaksud. Data tersebut meliputi beberapa informasi dasar seperti nama, umur, pekerjaan, agama, dan juga alamat lengkap. Pada bagian ini selanjutnya juga dituliskan data ahli waris untuk penjual tersebut yaitu meliputi nama, pekerjaanm dan alamat.

    Jadi, pada bagian ini akan terlihat jelas siapa pemilik tanah sebelumnya dan siapa juga ahli waris pemilik tersebut. Karena ini berkaitan dengan hak milik yang nilainya tidak sedikit maka diharapkan jangan sampai ada kesalahan dalam penulisan data – data yang dibutuhkan tersebut. Maka dari itu perlu dicek lagi sebelum diajukan.

    2) Data Pembeli/Penerima Hibah
    Pada bagian selanjutnya, setelah jelas siapa pemilik pertama atau pemilik awal tanah yang dimaksud maka selanjutnya ditulis juga data si-pembeli atau data penerima hibah. Sama dengan data pemilik atau penjual tanah sebelumnya, data pembeli juga meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, dan juga alamat lengkap.

    Sekali lagi, dalam penulisan atau pengetikan hendaknya benar-benar diteliti dengan baik agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan akta nantinya. Sebaiknya sebelum diserahkan harus dicek lebih dulu agar tidak ada salah ketik. Lalu data apa lagi yang harus ditulis dalam permohonan AJB tersebut?

    3) Data informasi tanah
    Informasi selanjutnya tentu saja informasi yang berkaitan dengan tanah yang dimaksud. Apa saja informasi tanah yang harus diberikan dalam permohonan ini? Detail tanah tentu harus dituliskan pada bagian ini. Detail tersebut yaitu meliputi luas tanah, jenis tanah, harga, dan juga batas – batas tanahnya.

    Dalam penulisan luas tanah juga harus dibuat detail dalam arti jelas panjang tanahnya berapa, lebarnya berapa dan luas keseluruhan berapa. Jadi, perlu disiapkan dulu data-data yang diperlukan sebelum membuat permohonan tersebut.

    Permohonan Pembuatan Akta Tanah
    Contoh surat permohonan untuk pengajuan pembuatan
    akta tanah di kecamatan

    Setelah  berbagai informasi di atas ditulis dengan jelas dan benar maka bagian akhir hanya tanda tangan pihak yang berkaitan atau yang mengeluarkan permohonan ini. Dalam hal inipihak yang tanda tangan meliputi Tua-Tua Kampung, Kadus, RT, Kakam / Sekdes atau kepala kampung.

    Dari situ jelas bahwa surat ini bukan dibuat sendiri oleh pemilik tanah melainkan harus memintanya pada aparat kampung. Demikian sedikit pembahasan ini, untuk yang belum jelas silahkan pelajari langsung contoh blangko yang sudah disiapkan dibagian atas. Itu saja, semoga bermanfaat, salam hangat dari kami.

    Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : *1000 Contoh Surat Permohonan Pembuatan Akta Tanah Ada Disini.!

    0 comments:

    Posting Komentar