Kumpulan Surat Resmi Dan Non Resmi Lengkap Dengan Contoh Terbarunya

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan

Surat menyurat merupakan hal yang dibutuhkan oleh setiap individu atau sebuah instalasi, baik itu bergerak dalam bidang faktory atau jasa. Sebab dengan adanya surat menyurat semua kebutuhan akan administrasi akan terpenuhi dan bisa di bilang semala , ada beradaban manusia mungkin konsep surat menyurat akan selalu dibutuhkan. Terlepas adanya teknologi secanggih apapun pasti membutuhkan pendukung fisiknya nya baik itu berupa surata atau sejenisnya.

Dan untuk memperoleh konsep surat yang rapi , serta tetap sasaran dibutuhkan gaya bahasa yang baik supaya orang mudah dalam memahaminya. Adapun kosep ini biasanya harus mengikuti tata bahasa yang berlaku. Dalam hal ini EYD Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Sebab jika konsep pemahamannya banyak mengandung multi tafsir maka, khawatir orang yang membacanya akan mengalami keseusahan dalam memahaminya.

Dan jangan lupa pula selamu menggunakan bahsa yang sopan , tidak mengandung unsur sara atau unsur yang bisa menyinggung orang atau lembaga yang dituju. Usahakan selalu diawali dengan penghormatan baik itu trimakasih atau sejenisnya. Karena dalam surat menyurat juga memerlukan adab atau sopan santun, supaya orang yang membacanya merasa nyaman dan enak.

Dan adapun contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan adalah sebagai berikut:

    Cara Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Terbaru

    Cara Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Terbaru

    Cara Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Terbaru

    Cara Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Terbaru

    Cara Pendaftaran Penerimaan CPNS 2018 Terbaru – Dalam upaya menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyaraat, tahun ini Pemerintah telah membuka Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (Lowongan CPNS). Tentu langkah pemerintah untuk mengadakan seleksi masuk CPNS ini bukanlah tanpa alasan, karena memang ada beberapa Instansi pemerintah yang memang sedang membutuhkan tenaga kerja atau SDM baru yang tentunya kompeten. PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Wikipedia). Oleh karena itu untuk menjadi PNS tidaklah dapat diraih dengan mudah.

    Menjadi seorang PNS merupakan impian banyak orang terutama masyarakat Indonesia. Disamping pekerjaan seorang PNS yang dinilai tidak begitu memberatkan, gaji dan tunjangan seorang PNS yang besar juga menjadi daya tarik masyarakat untuk berbondong bondong mengikuti ujian masuk PNS. Semenjak pergantian pemimpin negara, sudah lama sekali tidak ada seleksi penerimaan CPNS di Indonesia ini. Hal tersebut dikarenakan presiden bertujuan untuk penghematan SDM dan mengefektifkan kinerja dari SDM Pegawai Negeri Sipil yang saat ini menjabat. Nah saat inilah kesempatan bagi teman teman sahabat surat semua yang ingin mencoba untuk mengadu keberuntungan menjadi seorang PNS, maka tidak ada salahnya untuk mencoba. Karena saat ini ada dua instanti besar pemerintah yang sedang membuka Lowongan PNS yang dimana lowongan PNS ini bukan hanya berlaku untuk S1 namun juga SMA-SMK sederajat. Adapun dua instansi pemerintah yang membuka lowongan PNS adalah Mahkamah Agung dan juga Kementrian Hukum dan HAM dengan total 19.210 posisi kosong yang memungkinkan untuk diisi calon pelamar kerja. Jumlah ini dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu SMA dan S1, untuk SMA tersedia posisi kosong sebanyak sekitar 14.000 orang. Sedangkan sisanya adalah untuk lulusan Sarjana Hukum, Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum Islam. Jadi dapat dipastikan bahwa tahun ini para pencari kerja tingkat SMA akan banyak yang berkurang karena masuk dan menjadi PNS. Namun perlu teman teman Dewa-surat ketahui bahwa untuk lulusan SMA yang ingin mengikuti seleksi CPNS ini haruslah memiliki ilmu dan menguasai komputer.

    Pada kesempatan kali ini, Dewa-surat akan mengulas tentang Cara dan Prosedur sSeleksi Penerimaan CPNS 2018 yang pastinya akan membantu teman teman sahabat surat yang ingin mencoba mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

    Cara dan Prosedur Seleksi Penerimaan CPNS 2018

    1. Peserta wajib mengikuti registrasi online cpns di https:sscn.bkn.go.id, yang dimulai pada hari selasa 1 agustus 2017 – Sabtu 26 Agustus 2017.
    2. Peserta harus mengisi Form sesuai dengan KTP. Jangan lupa untuk menyimpan username dan password anda.
    3. Ujian CPNS akan diselenggarakan dengan menggunakan siste, CAT (Computer Assisted Test). Ujian CAT ini berlangsung di 30 lokasi sesua yang dilamar oleh pelamar kerja.
    4. Setelah itu peserta akan mendapatkan kartu registrasi. Kemudian, peserta harus menaruh Surat Lamaran Kerja dengan dilengkapi lampiran kartu registrasi tadi dan ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung dan jangan lupa menyertakan materai 6000.
    5. Fotocopy KTP yang masih aktif serta fotocopy ijazah dan transkip nilai yang berlegalisir.
    6. Untuk pelamar umum dan pelamar dari Papua dan Papua Barat sertakan pula Surat keterangan sebagai bukti yang menunjukkan bahwa pelamar yang bersangkutan memiliki study yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Untuk yang cumlaude, harus melampirkan Surat Keterangan yang menunjukkan kampus swasta ataukah negeri terakreditasi A.
    7. Lampirkan pula foto 3×4 sebanyak 4 lembar ber background merah dan tuliskan nomor registrasi dibalik foto yang teman teman sahabat surat lampirkan.
    8. Masukkan pula seluruh Berkas Lamaran Kerja (CV, Surat Lamaran, SKCK, Surat keterangan sehar, sertifikat serta dokumen pendukung lainnya) pada satu draft yaitu pada amplop warna coklat besar. Jangan lupa untuk menempelkan potongan nomor pendaftaran registrasi online disudut kanan atas amplop.
    9. Silahkan kirimkan berkas lamaran teman teman ke Panitia Seleksi Penerimaan yang alamatnya bisa teman teman tanyakan pada panitia penyelenggara.

    Tahapan atau Prosedur seleksi CPNS adalah sebagai berikut:

    2-31 Agustus 2017 (Seleksi Administrasi), diumumkan pada 5 september 2017

    18-22 September 2017 (Seleksi SKD dan SKB), diumumkan pada 28 september 2017

    4-7 Oktober 2017 (Tes materi, Psikotes, Wawancara Kerja dll), diumumkan pada 31 Oktober 2017.

    Demikian ulasan tentang Cara dan Prosedur Seleksi Penerimaan CPNS 2018 yang telah selesai Dewa-surat ulas. Dikarenakan seleksi CPNS merupakan acara yang akbar maka peraturan diatas tidaklah bersifat pasti dan dapat berubah sesuai dengan keadaan di lapangan nanti. Namun meskipun berubah, perubahan pelaksanaan seleksi PNS tidaklah jauh merubah konsep diatas. Terimakasih telah mengunjungi Dewa-surat. Semoga bermanfaat.

     

    Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan



    Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan – Masih dalam kesempatan yang sama kami masih membahas informasi tentang contoh surat. Mungkin anda sudah membaca informasi tentang surat niaga yang kami posting atau bahas dikesempatan sebelumnya. Bagi anda pelaku bisnis atau usaha pastinya sudah familiar dengan yang namanya surat perjanjian baik itu perjanjian kerja maupun perjanjian dalam hal bisnis. Nah dikesempatan ini kami ingin membahas tentang Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan, untuk informasi lebih lengkapnya baca informasi berikut ini.

    Mungkin sudah menjadi rahasia umum apabila saat ini banyak orang membangun sebuah bangunan baik itu ruko atau gedung namun bukan untuk ditempati sendiri melainkan untuk keperluan bisnis. Jika dilihat dari nilai investasi memang saat ini investasi properti atau bangunan lebih menjanjikan sebab yang namanya tanah dan bangunan dari tahun ke tahu nilainya semakin meningkat, jika dibandingkan dengan investasi lainnya. Nah bagi anda yang saat ini menggeluti bisnis sewa menyewa bangunan, anda perlu memahami cara membuat sebuah surat perjanjian sewa- menyewa bangunan hal ini aga anda terhindar dari yang namanya kerugian, berikut ini contoh surat perjanjian surat sewa menyewa bangunan.

    Baca Juga :

    • Contoh Surat Permohonan Zakat Infaq dan Shodaqoh yang Sopan
    • Contoh Surat Pernyataan Salah Transfer Uang Bank, Perusahaan, dan Pribadi
    • Contoh Surat Perjanjian Harta Gono Gini (Pembagian Hak Bersama)
    • Contoh Format Surat Audiensi Umum yang Baik dan Benar
    • Contoh Surat Untuk Ayah Agar Berhenti Merokok yang Menyentuh Hati

    Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan

    Yang bertanda tangan di bawah ini:
    1. Nama :
    Umur :
    Pekerjaan :
    Alamat :
    Nomer KTP / SIM :
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
    2. Nama :
    Umur :
    Pekerjaan :
    Alamat :
    Nomer KTP / SIM :
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Pasal 1s
    PIHAK PERTAMA dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK
    KEDUA dan PIHAK KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari
    PIHAK PERTAMA bangunan rumah:
    a. Ukuran bangunan rumah : ( ————- ) X ( ————- ) meter
    b. Luas : ( ————- ) meter persegi
    c. Alamat :
    d. Kelurahan :
    e. Kecamatan :
    f. Kotamadya :
    Pasal 2
    PIHAK KEDUA akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan
    Pasal 3
    a. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(—— ) ( — waktu
    dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan
    tahun—) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun—).
    b. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ————,00) (——
    jumlah uang dalam huruf —— )] per tahun atau [(Rp. ————,00) (——
    jumlah uang dalam huruf —— )] untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
    c. Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
    bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda
    pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
    d. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan
    tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
    .
    Pasal 4
    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:
    a. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak
    PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan
    disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
    b. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai
    penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak
    lain.
    Pasal 5
    a. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomer
    telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan
    rumah yang disewa.
    b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan
    atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
    c. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam
    memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
    KEDUA.
    .
    Pasal 6
    PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar
    tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian
    lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta
    sarana-sarana kepentingan umum.
    Pasal 7
    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak
    dibenarkan untuk:
    a. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik
    untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
    b. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati
    dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK
    PERTAMA.
    c. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah
    tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
    d. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan
    persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang
    menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom,
    lantai, dan dinding.
    Pasal 8
    a. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya
    menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
    b. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari
    PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan
    oleh force majeure.
    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan,
    serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
    kelangsungan perjanjian ini.
    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
    Pasal 9
    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka
    waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
    a. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada
    PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(—— ) ( — waktu dalam Huruf
    —)] bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
    b. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biayabiaya
    lainnya atas penggunaannya.
    c. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewamenyewa
    yang belum dilaksanakannya.
    Pasal 10
    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum
    jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:
    a. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan
    atau syarat perjanjian ini.
    b. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau
    tagihan lainnya yang terhutang selama [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)]
    bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
    Pasal 11
    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini,
    PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali
    kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai
    dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk
    memperpanjang sewa-menyewa kembali.
    Pasal 12
    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan
    bersama oleh kedua belah pihak.
    Pasal 13
    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat
    untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan
    Negeri —— ).
    Pasal 14
    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai
    kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup.
    Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( — tempat — ) pada hari ( ——— )
    tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berlaku mulai tanggal
    tersebut sampai dengan tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).

    PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

    [ ————————- ]                                     [ ———————— ]

    Itulah surat perjanjian surat sewa menyewa bangunan yang bisa kami berikan kepada anda semua,  jangan lupa dalam menjalankan sebuah usaha anda juga harus bisa membuat surat pengenalan produk kepada konsumen. Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.

    Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Bangunan

    0 comments:

    Posting Komentar