Surat menyurat merupakan hal yang dibutuhkan oleh setiap individu atau sebuah instalasi, baik itu bergerak dalam bidang faktory atau jasa. Sebab dengan adanya surat menyurat semua kebutuhan akan administrasi akan terpenuhi dan bisa di bilang semala , ada beradaban manusia mungkin konsep surat menyurat akan selalu dibutuhkan. Terlepas adanya teknologi secanggih apapun pasti membutuhkan pendukung fisiknya nya baik itu berupa surata atau sejenisnya.
Dan untuk memperoleh konsep surat yang rapi , serta tetap sasaran dibutuhkan gaya bahasa yang baik supaya orang mudah dalam memahaminya.
Adapun kosep ini biasanya harus mengikuti tata bahasa yang berlaku. Dalam hal ini EYD Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Sebab jika konsep pemahamannya banyak mengandung multi tafsir maka, khawatir orang yang membacanya akan mengalami keseusahan dalam memahaminya.
Dan jangan lupa pula selamu menggunakan bahsa yang sopan , tidak mengandung unsur sara atau unsur yang bisa menyinggung orang atau lembaga yang dituju. Usahakan selalu diawali dengan penghormatan baik itu trimakasih atau sejenisnya. Karena dalam surat menyurat juga memerlukan adab atau sopan santun, supaya orang yang membacanya merasa nyaman dan enak.
Dan adapun contoh Contoh Surat Kuasa Yang Benar adalah sebagai berikut:
Jenis Surat Tilang Berdasarkan Warnanya
Contoh Surat Tilang
Jenis Surat Tilang
Jenis Surat Tilang – Pasti sudah tidak mengherankan bahwa banyak pihak berwajib yang juga merupakan oknum yang senang menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Seperti Polisi yang ada di kota besar, pasti ketika hari hari memasuki tanggal tua, banyak petugas yang sangat sayang kepada masyarakat sehingga dengan jumlah besar turun ke jalan untuk memandu pengendara agar tertib ber lalu lintas dan dapat meminimalisir uang dalam dompet pengendara dengan tilangan yang terkesan sebagai salah satu bentuk peduli masyarakat. Hal tersebutlah yang sudah menjadi mindset masyarakat, padahal tilang yang sebenarrnya adalah bertujuan untuk memberikan peringatan serta memberikan pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak tertib dalam ber lalu lintas seperti dengan membawa kelengkapan saat berkendara (Spion, Lampu, Helm, SIM, STNK dan beberapa kelangkapan lainnya) dan juga agar tertib dalam berkendara seperti tidak menerobos lampu merah, tidak melanggar rambu dan beberapa ketertiban berkendara lainnya.
Pada kesempatan kali ini, Dewa-surat akan akan memberikan ulasan yang pastinya bermanfaat untuk sahabat semua. Yaitu tentang beberapa Jenis Surat Tilang yang sudah kita ketahui bersama bahwa surat tilang ini memiliki jenis dan fungsi yang berbeda beda. Mungkin dari teman teman yang membaca dewa-surat saat ini masih ada yang belum tahu sedikitpun tentang surat tilang ini, untuk itulah Dewa-surat mencoba mengulas sebuah artikel tentang Surat Tilang.
Peraturan tilang pada sebuah Negara memanglah sangat beragam, bahkan bukan Cuma di Indonesia, seluruh Negara yang ada di belahan dunia pasti memiliki peraturan unik dalam mengatur Surat Tilang yang diperuntukkan bagi pelanggar lalu lintas ini.
Tilang merupakan sebuah bukti pelanggaran khususnya pelanggaran lalu lintas. Fungsi tilang tersebut adalah untuk dijadikan sebuah undangan atau pemberitahuan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas untuk dapat menghadiri sidang pada pengadilan negeri, selain itu fungsi tilang juga digunakan sebagai suatu tanda bukti bahwa telah terjadi penyitaan atas barang yang disita oleh polantas dari pelanggar lalu lintas. Di Indonesia, tilang diwujudkan dengan menggunakan surat, oleh karena itu banyak masyarakat yang menyebut tilang sebagai surat tilang.
Peraturan Tilang di Indonesia memang biasanya mengharuskan pelaku pelanggaran lalu lintas untuk bersedia memberikan barang jaminan untuk disita oleh polantas sebagai tanda bukti bahwa memang pelaku telah terkena tilang dari polantas. Namun meskipun begitu, tidak semua barang milik pelanggar lalu lintas boleh disita oleh polantas. Pihak berwajib/ polantas hanya boleh menyita barang yang bersangkutan dengan keperluan berkendara seperti STNK, STCK, SIM ataupun kendaraan bermotor milik pelaku pelanggar lalu lintas. Perlu Sahabat Surat semua tahu bahwa selain barang yang telah disebutkan diatas, jangan bersedia apabila polantas meminta untuk menyita barang berharga milik sahabat surat seperti Ponsel, KTP atau beberapa benda lainnya yang sahabat surat aggap berharga.
Nah setelah SIM, STNK ataupun Kendaraan bermotor sahabat surat telah disita oleh polantas, maka sebagai gantinya polantas akan memberikan bukti tilang kepada sahabat surat yaitu berupa lembaran yang biasa disebut dengan surat tialng. Perlu sahabat surat ketahui bahwa surat tilang ini tidak hanya sati jenis, namun ada sejumlah lima jenis yang dimana kelima jenis tersebut memiliki fungsi yang berbeda beda dan akan diberikan kepada pelanggar sesuai dengan perkara yang ditimbulkan. Kira kira apa saja fungsi kelima Jenis Surat Tilang tersebut? Silahkan langsung saja teman teman baca ulasan dibawah ini.
Jenis Surat Tilang
Surat Warna Merah diberikan kepada pelanggar
Surat Warna Biru juga diberikan kepada pelanggar
Surat Warna Hijau diperuntukkan pihak pengadilan
Surat Warna Kuning untuk dijadikan arsip Kepolisian
Surat Warna Putih diperuntukkan pihak kejaksaan
Perlu sahabat semua ketahui apabila nanti sahabat surat ditilang, maka perhatikan stempel pada pojok kanan bagian atas surat tilang tersebut karena stempel tersebut berfungsi untuk mengetahui Polantas mana yang telah menilang sahabat surat semua. Hal ini dapat membantu sahabat surat untuk menyelesaikan permasalahan tilang melalui jalur denda. Karena apabila sahabat surat terkena ilang, maka di polsek tersebutlah harus membayar denda jangan sampai melakukan pembayaran denda di polsek lain, karena bisa jadi sahabat surat malah akan membayar dua kali. Nah di tahap inilah sahabat surat harus benar benar dapat mengenali dan mengerti kegunaan surat tilang berdasarkan warnanya, agar sahabat surat sekalian dapat mengetahui alternatif penyelesaian penilangan.
Surat Tilang Warna Merah
Jika sahabat surat telah melakukan pelanggaran lalu lintas baik karena tidak memakai kelengkapan berkendara maupun tidak menaati rambu lalu lintas, maka sebaiknya sahabat surat meminta Surat Tilang Merah dan menyelesaikan serta membayar denda tilang di pengadilan. Biasanya sidang akan dilakukan pada H+7 setelah sahabat surat terkena tilang. Denda maksimal tilang slip merah biasanya hanya berkisar 350 – 500 ribu rupiah tergantung pelanggaran yang sahabat surat lakukan. Namun menurut pengalaman admin, apabila hanya denda tilang SIM maka biaya tilang sim di pengadilan hanya berkisar 100 – 200 ribu rupiah.
Surat Tilang Warna Biru
Nah untuk sahabat yang tidak sempat atau tidak dapat mengikuti pelaksanaan sidang, maka pahami cara mengurus tilang slip biru berikut ini. Peraturan Tilang terbaru menetapkan bahwa apabila sahabat surat tidak dapat mengikuti ataupun menghadiri sidang tilang, maka surat tilang yang harus sahabat surat bukanlah surat tilang warna merah namun surat tilang biru. Namun apabila sahabat surat memilih untuk mendapatkan surat tilang biru, maka denda tilang atau besaran denda tilang yang akan dibebankan pada sahabat juga tidak sama dengan besaran denda surat tilang warna merah dan biaya yang akan dibebankan malah lebih besar. Apabila sahabat surat meminta surat tilang biru maka sahabat surat diwajibkan membayar denda dengan tarif tertinggi sesuai UU pada lembaran surat tilang yang sahabat terima. Dan membayarkannya langsung ke Bank ataupun melalui ATM lalu bawa bukti pembayaran untuk mengambil SIM, STNK ataupun Kendaraan bermotor yang disita.
Surat Tilang Transparan
Jika dua alternatif diatas kurang berkenan dengan sahabat surat, maka ada alternatif lain yang bisa sahabat surat tempuh yaitu alternatif yang bukan menjadi rahasia lagi di negara ini, bahwa penilangan bisa dibatalkan dan sahabat surat tidak perlu repot repot menghadiri sidang tilang di pengadilan ataupun membayar lewat bank. Sahabat surat bisa nego didalam ruang polantas dengan polisi yang menilang sahabat surat biasanya sang polisi yang terhormat akan dengan terang terangan menyebutkan nominal yang harus dibayarkan. Namun harus sahabat surat ketahui bahwa uang yang sahabat bayarkan bukanlah masuk ke Negara, melainkan masuk ke kantong pak Polisi yang terhormat. Meski cara ini tidak dibenarkan secara hukum, namun masih banyak oknum oknum yang melakukan hal tersebut karena dinilai cara yang paling cepat menyelesaikan prahara penilangan. Nah pada alternatif yang ketiga ini silahkan renungkan sendiri, apakah sahabat surat rela memberikan uang Cuma Cuma kepada polisi yang melakukan penilangan, sedangkan polisi tersebut bukanlah pihak yang berhak menjatuhkan hukuman kepada sahabat. Untuk bapak polisi yang terhormat namun gemar menerima PUNGLI, silahkan renungkan apakah bapak rela memberi makan anak – istri keluarga serta saudara anda dengan uang riba? Silahkan hati nurani anda sendiri yang bisa menilai.
Demikian ulasan tentang salah satu Contoh Surat Resmi yang menggamblangkan perbedaan Jenis Surat Tilang yang telah coba Dewa-surat ulas dengan harapan dapat menambah wawasan serta pengetahuan pembaca khususnya sahabat surat semuanya. Akhir kata, terimakasih telah mengunjungi Dewa-surat, semoga bermanfaat.
- cara membuat surat untuk gubernur
- contoh surat pengaduan ke polisi tentang penyerobotan tanah
- surat pernyataan mengambil hp
- beli surat dokter surabaya
- contoh surat kuasa tilang
- jenis jenis disposisi
- contoh surat laporan informasi polisi
- cv pkl smk
- contoh surat bela negara
- mewakilkan sidang tilang
Contoh Surat Kuasa Yang Benar
Contoh Surat Kuasa Yang Benar – Selamat siang pengunjung setia contoh-surat.org dimanapun anda berada, seperti pada kesempatan kesempatan yang sebelumnya kami telah membaca berbagai macam kategori surat. Dan sekarang ini yang akan kami bahas tentang Contoh Surat Kuasa Yang Benar, mungkin untuk anda yang bekerja instansi pemerintahan mungkin sudah tidak asing lagi dengan surat yang satu ini, nah untuk anda yang ingin mengetahui gimana seh cara membuat surat kuasa silahkan simak informasinya dibawah ini.
Sebelum kami membahas contoh surat kuasa kami ingin mengulas sedikit tentang pengertian surat kuasa itu sendiri. Secara umum surat kuasa merupakan surat yang berisi pemindahan atau pelimpahan wewenang dari pejabat atau seseorang tertentu kepada orang yang ditunjuknya. Dan saat ini surat kuasa yang beredar di masyarkat ada 2 macam surat kuasa yakni surat kuasa formal dan non formal. Biasanya surat kuasa formal digunkan oleh instansi dinas sebab melimpahkan suatu kewenangan kepada pejabat publik, sedangkan kuasa non formal surat kuasa yang dibuat oleh perorangan. Biasanya dalam membuat surat kuasa formal harus menggunakan materai agar kekuatan hukumnya kuat. Berikut ini contoh surat kuasa yang benar
Baca Juga :
- Contoh Surat Permohonan Zakat Infaq dan Shodaqoh yang Sopan
- Contoh Surat Pernyataan Salah Transfer Uang Bank, Perusahaan, dan Pribadi
- Contoh Surat Perjanjian Harta Gono Gini (Pembagian Hak Bersama)
- Contoh Format Surat Audiensi Umum yang Baik dan Benar
- Contoh Surat Untuk Ayah Agar Berhenti Merokok yang Menyentuh Hati
Surat Kuasa I
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini memberikan kuasa kepada
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk :
Surat kuasa ini dibuat berhubung saya sedang sakit dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sesungguhnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 3 Mei 2015
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
(______________) (______________)
Surat Kuasa II
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama :
Nama Instansi :
Jabatan :
Nomor Telpon :
Faximili :
Dengan ini memberikan kuasa kepada pihak kedua:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Alamat :
Nomor Tlp :
Untuk melakukan pendaftaran nama domaian: www.pemkab-bumiayu.go.id yang selanjutnya akan digunakan sebagai alamat resmi website pemkab kab. bumiayu. Penanggung jawab penggunaan dan pengelolaan nama domaian adalah tetap pada pihak pertama.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dimanfaatkan sebagai mana mestinya
Surabaya, 3 Mei 2015
Pemkab Bumiyu
Ketua Pemkab
(____________)
Demikianlah informasi tentang surat kuasa yang bisa kami berikan kepada anda semua, jika anda saat ini juga sedang ingin membuat surat pesanan barang, anda bisa membaca informasinya yang kami bahas dikesempatan sebelumnya. Nantikan informasi lainnya di kesempatan yang akan datang.
0 comments:
Posting Komentar