Surat menyurat merupakan hal yang dibutuhkan oleh setiap individu atau sebuah instalasi, baik itu bergerak dalam bidang faktory atau jasa. Sebab dengan adanya surat menyurat semua kebutuhan akan administrasi akan terpenuhi dan bisa di bilang semala , ada beradaban manusia mungkin konsep surat menyurat akan selalu dibutuhkan. Terlepas adanya teknologi secanggih apapun pasti membutuhkan pendukung fisiknya nya baik itu berupa surata atau sejenisnya.
Dan untuk memperoleh konsep surat yang rapi , serta tetap sasaran dibutuhkan gaya bahasa yang baik supaya orang mudah dalam memahaminya.
Adapun kosep ini biasanya harus mengikuti tata bahasa yang berlaku. Dalam hal ini EYD Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Sebab jika konsep pemahamannya banyak mengandung multi tafsir maka, khawatir orang yang membacanya akan mengalami keseusahan dalam memahaminya.
Dan jangan lupa pula selamu menggunakan bahsa yang sopan , tidak mengandung unsur sara atau unsur yang bisa menyinggung orang atau lembaga yang dituju. Usahakan selalu diawali dengan penghormatan baik itu trimakasih atau sejenisnya. Karena dalam surat menyurat juga memerlukan adab atau sopan santun, supaya orang yang membacanya merasa nyaman dan enak.
Dan adapun contoh Singkat Contoh Surat Over Kredit Rumah /Format Surat Lengkap adalah sebagai berikut:
Definisi Surat Over Kredit Rumah
Contoh Surat - Over kredit rumah adalah proses pengalihan penanggung jawab kredit. Sehingga over kredit rumah adalah sebuah proses pengalihan kredit rumah dari penanggung jawab kredit yang lama kepada penanggung jawab kredit yang baru. Biasanya rumah yang di over kredit adalah rumah yang dibeli dengan cara KPR (Kredit Perumahan Rakyat) dan masih dalam waktu kredit berjalan.
Contoh Surat Over Kredit Rumah
Contoh Surat Over Kredit Rumah - Dari definisi diatas anda dapat memahami seperti apa surat over kredit rumah yang dimaksud. Berikut kami berikan beberapa contoh surat over kredit rumah yang dapat mempermudah Anda untuk memahami surat ini.
Contoh Surat Over Kredit Rumah
SURAT OVER KREDIT RUMAH
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Dedi Setiawan
Tempat/tanggal lahir : Bandung, 18 April 1970
Agama : Islam
Alamat : Jalan Setia Asih No. 1 Kel. Ramai Kec. Matahari Cerah Kota Bandung 39090
Disebut dengan Pihak I
Nama : Dimas Anggara
Tempat/tanggal lahir : Bogor, 8 Februari 1980
Agama : ISLAM
Alamat : Jalan Melodi Indah I No. 30 Kec. Gorontalo Kel. Pulau Intan Kab. Bandung Tengah 40970
Disebut dengan Pihak II
Pada hari ini Kamis Tanggal 19 Bulan Mei Tahun 2016, dalam hal ini saya atau disebut pihak I telah menyerahkn over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat di:
Perumahan Bandung Commercial Park Blok B No. 2 RT. 01 RW. 01 Kel. Bunga Bali Kec. Taman Sari Kota Bandung Prov. Jawa Barat,
Kepada Bapak Dimas Anggara atau disebut Pihak II.
Setelah proses over kredit ini, pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua sisa cicilan (108 kali cicilan) sampai tahun 2028. Selanjutnya setelah over kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah dengan alamat tersebut. Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I (Penjual) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut ditanggung oleh Pihak II (Pembeli).
Selanjutnya setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memperkuat status hukum perjanjian ini. Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN yaitu 3 tahun Rumah boleh diover kredit, maka kedua belah pihak akan membawa perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli.Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarahdan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaandari pihak manapun juga.
Pihak I Pihak II
Pemberi Over Kredit Rumah Penerima over kredit rumah
Dedi Setiawan Dimas Anggara
Saksi I
Alendra Syahril ( ……………………………………..)
Saksi II
Aliando Syarif ( ……………………………………..)
Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing - masing cara sangat berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya.
Baca Juga :
- Contoh Surat Dakwaan
- Contoh Surat Rekomendasi
- Contoh Surat Pinjaman
Contoh Surat Over Kredit Rumah II
SURAT OVER KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dedi Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1984
Agama : Islam
Alamat : Komplek Taman Nusantara Jalan Kembang Merona No. 45
Kelurahan Subur Makmur Kecamatan Sejahtera Bandung 30979
Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : Roberto Buenoz
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 10 Mei 1977
Agama : Islam
Alamat : Jalan Abadi Jaya Gg. Halilintar no. 60B
Kelurahan Wedang Ronde Kecamatan Asem Manis Bandung 30670
Selanjutnya disebut pihak kedua,
Pada hari ini Rabu, Tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2016, dalam hal ini Saya atau disebut dengan Pihak Pertama telah menyerahkan / over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat : Komplek Gunung Kidul Cluster Bunga Terompet Blok A No. 5 Kabupaten Bandung, Kepada sdr Roberto Buenoz atau disebut dengan pihak Kedua , dengan pasal perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Over kredit dinyatakan Sah apabila pihak Kedua telah melunasi biaya yang ditetapkan Pihak Pertama sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan biaya balik nama di tanggung oleh Pihak Kedua. Adapun tempo penyelesaian pembayaran disepakati pada Awal Agustus 2016. Bukti Sah pelunasan biaya diatas adalah kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani surat serah terima akta jual beli dari notaris kepada pihak pihak kedua.
Pasal 3
Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian over kredit ini apabila terjadi ketidakcocokan negosiasi yang tidak tertulis dengan pengembalian semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Setelah over kredit ini, pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua tunggakan cicilan dan cicilan selanjutnya tersebut sebanyak 152 kali lagi (14 tahun) terhitung sejak bulan Mei 2016.
Pasal 5
Selanjutnya setelah over kredit ini, pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas.
Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manpun juga.
Pihak I Pihak II
Pemberi Over alih Kredit Rumah Penerima over alih kredit rumah
Dedi Setiawan Roberto Buenoz
Saksi I Saksi II
Alendra Syahril Aliando Syarif
Kita perlu memilih benar cara mana yang paling aman bagi kita agar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas, kita dapat mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan mudah dan tanpa kendala.
Contoh Surat Over Kredit Rumah III
Surat Over Kredit Rumah
Pada hari ini, RABU,tanggal 18 MEI 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Pihak Pertama
Nama : Dedi Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1984
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Komplek Taman Nusantara Jalan Kembang Merona No. 45 Kelurahan Subur Makmur Kecamatan Sejahtera Bandung 30979
Pihak Kedua
Nama : Rendy Syahreza
Tempat, Tanggal lahir : Bogor, 8 Februari 1980
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Melodi Indah I No. 30 Kec. Gorontalo Kel. Pulau Intan Kab. Bandung Tengah 40970
Dengan ini menyatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah, yang berlokasi di Komplek Gunung Kidul Cluster Bunga Terompet Blok A No. 5 Kota Bandung 90397, dengan ketentuan dan syarat – syarat seperti tercantum di bawah ini :
- Pihak Kedua membeli rumah milik Pihak Pertama, yang berlokasi tersebut diatas, dengan type 48, dengan harga Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
- Pihak Kedua melakukan pembayaran secara bertahap :
- Pembayaran ke – 1 sebagai tanda jadi pembelian RUMAH sebesar 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal 16 MEI 2016.
- Sisa dari pembayaran yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) akan dilunasi Pihak Kedua pada tanggal 20 MEI 2016, bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
- Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak dengan jalan musyawarah. Apabila ternyata bahwa penyelesaian perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Hal – hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Pihak I Pihak II
Dedi Setiawan Rendy Syahreza
Mengetahui,
Saksi I Saksi II
Oman Rahadian Haris Hutapea
Demikian mengenai contoh surat over rumah dengan melalui berbagai cara yang dapat menjadi refensi untuk membuat surat over kredit yang benar dan resmi agar aman dalam melakukan over kredit. #addcodemiddle{display: none;}
0 comments:
Posting Komentar