Surat menyurat merupakan hal yang dibutuhkan oleh setiap individu atau sebuah instalasi, baik itu bergerak dalam bidang faktory atau jasa. Sebab dengan adanya surat menyurat semua kebutuhan akan administrasi akan terpenuhi dan bisa di bilang semala , ada beradaban manusia mungkin konsep surat menyurat akan selalu dibutuhkan. Terlepas adanya teknologi secanggih apapun pasti membutuhkan pendukung fisiknya nya baik itu berupa surata atau sejenisnya.
Dan untuk memperoleh konsep surat yang rapi , serta tetap sasaran dibutuhkan gaya bahasa yang baik supaya orang mudah dalam memahaminya.
Adapun kosep ini biasanya harus mengikuti tata bahasa yang berlaku. Dalam hal ini EYD Bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Sebab jika konsep pemahamannya banyak mengandung multi tafsir maka, khawatir orang yang membacanya akan mengalami keseusahan dalam memahaminya.
Dan jangan lupa pula selamu menggunakan bahsa yang sopan , tidak mengandung unsur sara atau unsur yang bisa menyinggung orang atau lembaga yang dituju. Usahakan selalu diawali dengan penghormatan baik itu trimakasih atau sejenisnya. Karena dalam surat menyurat juga memerlukan adab atau sopan santun, supaya orang yang membacanya merasa nyaman dan enak.
Dan adapun contoh Singkat Contoh Surat Dakwaan /Format Surat Lengkap adalah sebagai berikut:
Pengertian Surat Dakwaan
Contoh Surat - Surat Dakwaan merupakan sebuah surat yang berupa akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana.
Contoh Surat Dakwaan
Contoh Surat Dakwaan - Untuk lebih memahami bagaimana cara pembuatan surat dakwaan yang baik dan benar, dibawah ini kami telah menyusun beberapa contoh surat dakwaan yang mungkin dapat membantu Anda mengenai format penulisan surat dakwaan.
Contoh Surat Dakwaan
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2016/PN-BNA IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Vino Andara
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Juni 1986
Umur : 30 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 RT.01 RW.05 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Suka Suka, Kota Bandung PENAHANAN
- Ditahan oleh penyidik sejak tanggal 24 Bulan Agustus Tahun 2016 s/d tanggal 2 Bulan September Tahun 2016.
- Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Bulan September Tahun 2016 s/d tanggal 25 Bulan September Tahun 2016.
DAKWAAN Bahwa ia terdakwa Vino Andara sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai tanggal 10 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya suatu hari pada bulan Agustus 2016, bertempat di jalan Cendol No. 5 Kota Bandung atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindaan penipuan berupa penggelapan uang proyek dari PT. Maju Makmur Indonesia untuk pembangunan gedung baru sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Bandung, 28 September 2016 Jaksa Penuntut Umum Drs. Dodo Wahyudin, MH
NRP. 36428736482376
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain - lain.
Baca Juga :
- Contoh Surat Rekomendasi
- Contoh Surat Pinjaman
- Contoh Surat Kontrak
Contoh Surat Dakwaan II
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2016/PN-BNA
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Vino Andara
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Juni 1986
Umur : 30 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 RT.01 RW.05 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Suka Suka, Kota Bandung
Terdakwa ditahan oleh Pihak Kepolisian dengan jenis penahanan RUTAN sejak Tanggal 1 September 2016 sampai dengan di limpahkannya ke Pengadilan Negeri Bandung.
DAKWAAN
Bahwa terdakwa VINO ANDARA pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2016 di Jalan Panda Bulat No. 80B Kota Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan penipuan terhadap WAWAN berupa menjanjikan investasi uang dengan keuntungan dua kali lipat dalam 1 (satu) minggu investasi dari bisnis properti yang sedang dijalankannya. Dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
Bahwa terdakwa VINO ANDARA pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2016 di Jalan Panda Bulat No. 80B Kota Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung,
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2016 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih pada bulan Agustus 2016 di Jalan Raya Panjang No.1A Kota Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, Wawan mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang investasi beserta keuntungannya, namun terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar. Akibatnya terjadi pertengkaran hebat antara keduanya, dimana terdakwa dengan kalap memukul Wawan dengan sebatang kayu balok. Akibatnya Wawan mengalami luka sangat serius dan memar di bagian bahu sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan pelipis kanan mengalami pendarahan,hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Visum et Repertum No.10/V/RSU/2011, tertanggal 31 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr.Asep Sunandar, M.P.H dari Rumah Sakit Sehat Selalu Kota Bandung,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
– Luka memar di bagian bahu sebelah kiri,dengan ukuran panjang 10 cm dan lebar 4 cm.
– Luka memar di bagian telinga sebelah kiri,dengan ukuran ½ × ½ cm.
– Pelipisi kanan mengalami pendarahan.
Kesimpulan :
Luka tersebut disebabkan oleh pemukulan benda tumpul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP
Bandung, 28 September 2016 Penuntut Umum
Drs. Dodo Wahyudin, MH
Jaksa Madya
NIP. 36428736482376
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikap cermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur - unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan.
Contoh Surat Dakwaan III
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG “UNTUK KEADILAN” SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : 100 /Pid.B/2016/PN-BNA
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : Vino Andara
Jenis Kelamin : Laki – laki
Tempat/ Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Juni 1986
Umur : 30 Tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Ramai Sekali 4 No. 10 RT.01 RW.05 Kelurahan Aman Damai, Kecamatan Suka Suka, Kota Bandung
Terdakwa ditahan oleh Pihak Kepolisian dengan jenis penahanan RUTAN sejak Tanggal 1 September 2016 sampai dengan di limpahkannya ke Pengadilan Negeri Bandung.
DAKWAAN
Bahwa terdakwa VINO ANDARA pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Agustus 2016 di Jalan Panda Bulat No. 80B Kota Bandung setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan penipuan terhadap WAWAN.
Dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.
Bandung, 28 September 2016 Jaksa Penuntut Umum
Drs. Dodo Wahyudin, MH
NRP. 36428736482376
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana / delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. #addcodemiddle{display: none;}
0 comments:
Posting Komentar